Ke depan, Ombudsman mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah pemberian izin yayasan guna memperkecil celah munculnya pihak ketiga. “Khususnya bagi masyarakat yang sudah memiliki kesiapan berkontribusi dalam membangun dapurnya.”
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah pembenahan mengenai mekanisme pembayaran. Kini, pembayaran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan di muka melalui online.
“Jadi biaya untuk 10 hari ke depan itu sudah ditransfer dari awal. Dan nanti 5 hari berikutnya SPPG mengajukan anggaran untuk 10 hari berikutnya lagi,” kata Dadan. Dia juga memastikan saat ini seluruh utang pemerintah kepada SPPG sudah lunas.
Dengan mekanisme tersebut, Dadan optimistis tidak akan ada lagi ‘calo-calo’ yayasan yang menyebabkan terjadinya kisruh soal pembayaran. Dadan juga berjanji akan terus melakukan perbaikan seiring dengan pelaksanaan program MBG. “Kami berharap Ombudsman bisa lebih intens terlibat terutama di seluruh SPPG yang sudah dan akan jalan nanti,” kata dia. ***
SUMBER : Tempo.co.