BeritaEkonomiNasionalUtama

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Masa Transisi dengan Bappebti Berakhir

10
×

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Masa Transisi dengan Bappebti Berakhir

Sebarkan artikel ini

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas mengoordinasikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk proses serah terima dokumen serta data aset kripto dari Bappebti kepada OJK.

Dengan ditutupnya Nota Kesepahaman tersebut,koordinasi selanjutnya akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan dan memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan maksimal bagi konsumen. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *