Arikamedia.id, AMBON – Pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, kini resmi berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menyusul berakhirnya masa peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Pengakhiran fase transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa, (20/01/26).
Melalui siaran pers OJK yang diterima media ini, Rabu (21/01/26), disebutkan bahwa pengakhiran Nota Kesepahaman ini merujuk pada MoU antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menegaskan bahwa berakhirnya Nota Kesepahaman ini mencerminkan keberhasilan proses peralihan yang berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.










