BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Ohoiulun : 71.660 Pemilih Ditetapkan Dalam DPT Aru,  Bawaslu Apresiasi Kerja KPU

15
×

Ohoiulun : 71.660 Pemilih Ditetapkan Dalam DPT Aru,  Bawaslu Apresiasi Kerja KPU

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru hadir dalam pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (Ist)

KEPUALAUAN ARU, arikamedia.id – 71.660 pemilih ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kepulauan ARU dalam Pilkada 2024. Penetapan berlangsung di Café Gospel-Dobo Jumat(20/9/2024) lalu.


Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Novita Ohoiulun menjelaskan, dari total jumlah DPT tersebut, sebanyak 36.264 adalah pemilih laki-laki dan 35.396 pemilih perempuan tersebar di 215 TPS.


Dilansir dari laman resmi Bawaslu Aru, ditambahkan Ohoiulun, proses penetapan DPT ini adalah hasil kerja keras dalam pemutakhiran data yang sudah melalui beberapa tahap. Harapannya, data ini menjadi dasar yang akurat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.


Bawaslu Aru memberikan apresiasi kepada KPU dan jajarannya yang telah bekerjasama dengan baik, serta menindaklanjuti berbagai masukan dan saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Baca Juga  Peringati Hari Ikan Nasional SUPM Waiheru Ambon Bagi 1000 Dos Makanan Ikan Bergizi Gratis


“Kerja keras KPU beserta seluruh jajaran penyelenggara sangat penting dalam memastikan proses ini berjalan dengan baik. Seluruh masukan dan saran perbaikan dari Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan selama proses DPSHP juga telah direspon secara maksimal dan ditindaklanjuti oleh PPS dan PPK,” ungkap Novita.


Selain itu, Bawaslu bersama Panwascam se- Kabupaten Kepulauan Aru juga telah memberikan imbauan kepada PPK dan KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai upaya pencegahan terhadap kesalahan prosedur dalam penyusunan daftar pemilih. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa DPT yang dihasilkan akurat, mutakhir, dan komprehensif. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *