BeritaHukum & KriminalKPU/BAWASLUNasionalUtama

Noach Menjabat Kurang dari Setengah Masa Jabatan Bupati MBD

10
×

Noach Menjabat Kurang dari Setengah Masa Jabatan Bupati MBD

Sebarkan artikel ini

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD  Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MBD  dinilai tidak melakukan verifikasi administrasi dan faktual secara tertib terhadap Calon Bupati Kabupaten MBD Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach, karena Benyamin telah menjabat selama dua kali masa jabatan sebagai bupati.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkum Maluku Komitmen Jalankan Inpres Nomor 1/2025

Atas hal ini, mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 696 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024.

Berdasarkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon yaitu, Paslon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian-Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon) memperoleh 16.942 suara, Paslon Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach–Agustinus Lekwardai Kilikily memperoleh 26.940 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Simon Moshe Maahury–John Johiands Uniplaita memperoleh 3.811 suara, sehingga total suara sah adalah 47.693. Menurut Pemohon, tindakan Termohon yang meloloskan Paslon Nomor Urut 02 Benyamin sebagai Calon Bupati telah terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016. Oleh karena itu, harus dikenakan Pembatalan Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *