Selanjutnya, berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 875.1/1257 perihal Penunjukan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Melaksanakan Tugas Sehari-hari Bupati Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2019 dan Keputusan Mendagri RI Nomor 132.81-1193 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019.
Kemudian Benyamin Thomas Noach menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati MBD menggantikan Barnabas Orno yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Periode 2019-2024 pada 24 April 2019.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1194 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019, Benyamin Thomas Noach diangkat sebagai Bupati Maluku Barat Daya definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021.
Selanjutnya Benyamin Thomas Noach terpilih menjadi Bupati Maluku Barat daya hasil Pemilihan Tahun 2020 untuk Periode 2021-2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.81-992 Tahun 2021 bertanggal 9 April 2021 dan dilantik serta mengucapkan sumpah/janji jabatan pada 26 April 2021.
“Adapun dalil Pemohon yang menyatakan Benyamin Thomas Noach telah bertugas menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas menurut Mahkamah penugasan menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap,” sampai Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.