Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Mulai 2026 Korban Kekerasan Seksual Dapat Bantuan Restitusi

10
×

Mulai 2026 Korban Kekerasan Seksual Dapat Bantuan Restitusi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

JAKARTA, arikamedia.id – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti, mengatakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025, tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS) akan segera rampung. Maka itu, PP yang berkaitan dengan restitusi itu diperkirakan baru akan mulai dilaksanakan pada 2026.

“Oh sudah hampir semuanya ya. Jadi kan UU TPKS itu ada tujuh, enam itu sudah. Dua sedang proses penandatanganan, satu yang Perpres (Dana Bantuan Korban) agak tertunda, akan dilaksanakan di 2026,” kata dia di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7/2025), seperti diberitakan IDN Times.

Baca Juga  Wakil Ketua DPD RI : Kagum Lihat Siswa Sekolah Rakyat di Maluku, Komitmen Presiden agar Lahir Generasi yang Unggul

1. Enam dari tujuh aturan sudah rampung

Hal ini, kata Woro, menginsyaratkan enam dari tujuh aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah selesai.

Woro mengatakan proses pembahasan aturan tersebut agak terlambat karena administratif semata. Pemerintah harus mengajukan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) dalam program penyusunan (Progsun).

“Gak, bukan masalah, bukan masalah. Sebenarnya lebih karena ada keterlambatan memasukkan dalam Proksun di 2025-nya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *