KPK menyatakan terdapat 6 juta paket bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 yang diduga dikorupsi dan disinyalir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp250 miliar. Untuk itu, Bamsoet mendesak para pelaku untuk segera mengganti bansos yang dikorupsi dengan jumlah dan kualitas yang sebenarnya kepada target penerima bansos.
KPK telah memulai penyidikan soal dugaan korupsi ini pada tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial.
KPK dimiinta tegas menindak setiap pihak yang terlibat baik dari unsur pemerintah, swasta, hingga yang berperan sebagai broker sekalipun.
Dalam perkara dugaan korupsi bansos tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.
IW dituntut membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp120 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun.
Bamsoet juga meminta pemerintah menjadikan hal tersebut sebagai sebuah pembelajaran agar di masa mendatang, pengawasan terhadap pendistribusian dan pengalokasian bansos kepada masyarakat dapat ditingkatkan.