BeritaDaerahHukum & KriminalKPU/BAWASLUUtama

MK Terima Tiga Permohonan Sengketa Pilkada dari Provinsi Maluku Pasca Penetapan Pemenang

1331
×

MK Terima Tiga Permohonan Sengketa Pilkada dari Provinsi Maluku Pasca Penetapan Pemenang

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi Ilustrasi (Int)

Jadi, syarat formil tidak dipertimbangkan di awal. MK akan membawanya sampai mempertimbangkan dan mempersidangkan pokok permohonan sengketa. Ada empat ambang batas pengajuan permohonan sengketa yakni:

  1. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 2 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota penduduknya di bawah 250 ribu jiwa.
  2. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 1,5 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa.
  3. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 1 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai satu juta jiwa.
  4. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 0,5 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa
Baca Juga  AMO Gandeng Erasmus Huis Akan Gelar Pertunjukkan Animato Quartet di Taman Budaya Ambon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *