Syarat Sengketa Pilkada 2024
Pengajuan gugatan atau sengketa dilakukan oleh calon kepala daerah atau peserta pemilihan yang keberatan dengan keputusan KPU. Aturan untuk mengajukan sengketa dapat dilakukan sesuai dengan pasal 157 berikut ini:
- Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
- MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan pilkada.
- Pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran dan keputusan KPU Provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
- Apabila alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
- Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024
Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan pilkada. Adapun tata cara pengajuan gugatan sebagai berikut:
- Pemohon datang ke MK
- Menunjukkan identitas diri
- Mengambil nomor urut pengajuan (NUP)
- Menyerahkan berkas
- Memasukkan perkara di meja registrasi
- Menunggu hasil registrasi dan status permohonan diterima atau tidaknya
Berdasarkan permohonan MK Nomor 4 Tahun 2024, MK akan menerima pengajuan gugatan dari pemohon sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Kegiatan merupakan upaya MK untuk meningkatkan kesiapan dan kualitas penanganan sengketa pilkada dengan fokus pada perbaikan sistem dan mekanisme yang ada.
Ambang Batas Permohonan Pengajuan Sengketa Pilkada
Mengenai syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2024. Syarat tersebut berlaku setelah pemeriksaan persidangan atau dipertimbangkan setelah pemeriksaan lanjutan bersamaan dengan pokok permohonan.
Pemohon tetap menguraikan pasal 158 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkan pada pokok permohonan untuk menjelaskan kepada MK bahwa penerapan pasal tersebut dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan.