BeritaDaerahHukum & KriminalKPU/BAWASLUUtama

MK Terima Tiga Permohonan Sengketa Pilkada dari Provinsi Maluku Pasca Penetapan Pemenang

1322
×

MK Terima Tiga Permohonan Sengketa Pilkada dari Provinsi Maluku Pasca Penetapan Pemenang

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi Ilustrasi (Int)

AMBON, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini menerima tiga permohonan sengketa pilkada dari Provinsi Maluku pasca penetapan pemenang pilkada oleh KPU setempat.

Tiga permohonan atau perkara tersebut masing-masing ;

Kabupaten Kepulauan Aru

  1. Permohonan / Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.
  2. APP Nomor : 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
  3. Pemohon : Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati KABUPATEN KEPULAUAN ARU No Urut 1.
  4. Kuasa Hukum : Charles B. Litaay

Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)

  1. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU TENGAH Tahun 2024.
  2. APPP Nomor : 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
  3. Pemohon : Ibrahim Ruhunussa
  4. Kuasa Pemohon : Abdul Jabbar

Kabupaten Buru Selatan (Bursel)

  1. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU SELATAN Tahun 2024.
  2. APPP Nomor : 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
  3. Pemohon : Safitri Malik Soulisa
  4. Kuasa Pemohon : DR. FAHRI BACHMID, S.H., M.H.
Baca Juga  Tujuh Kabupaten di Provinsi Maluku Ajukan Permohonan ke MK

“Taanggal 7 Desember 2024 ada tiga daerah yang telah mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi RI yakni,  Aru, Bursel, dan Malteng,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, MH, Sabtu (7/12/2024).

Apa Itu Sengketa Pilkada 2024?

Menurut Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil perolehan suara.

Sengketa Pilkada 2024 dapat terjadi ketika pasangan calon kepala daerah keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilakukan harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur persoalan sengketa Pilkada 2024. Ini menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan atau sengketa.

Baca Juga  Tri Lanjutkan Komitmen Pemberdayaan Generasi Z Melalui Program H3yStar 3

Adanya perselisihan terhadap perolehan suara dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Bila sengketa dikabulkan MK, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (pemkot) Ambon, menggelar “Safari Natal Bersama Masyarakat”, dengan menyambangi warga Kecamatan Nusaniwe di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi…