AMBON, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini menerima tiga permohonan sengketa pilkada dari Provinsi Maluku pasca penetapan pemenang pilkada oleh KPU setempat.
Tiga permohonan atau perkara tersebut masing-masing ;
Kabupaten Kepulauan Aru
- Permohonan / Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.
- APP Nomor : 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
- Pemohon : Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati KABUPATEN KEPULAUAN ARU No Urut 1.
- Kuasa Hukum : Charles B. Litaay
Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)
- Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU TENGAH Tahun 2024.
- APPP Nomor : 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
- Pemohon : Ibrahim Ruhunussa
- Kuasa Pemohon : Abdul Jabbar
Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
- Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU SELATAN Tahun 2024.
- APPP Nomor : 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
- Pemohon : Safitri Malik Soulisa
- Kuasa Pemohon : DR. FAHRI BACHMID, S.H., M.H.
“Taanggal 7 Desember 2024 ada tiga daerah yang telah mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi RI yakni, Aru, Bursel, dan Malteng,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, MH, Sabtu (7/12/2024).
Apa Itu Sengketa Pilkada 2024?
Menurut Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil perolehan suara.
Sengketa Pilkada 2024 dapat terjadi ketika pasangan calon kepala daerah keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dilakukan harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur persoalan sengketa Pilkada 2024. Ini menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan atau sengketa.
Adanya perselisihan terhadap perolehan suara dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Bila sengketa dikabulkan MK, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut.