Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Pasca-registrasi, kata Enny, hakim konstitusi segera menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pembagian perkara per panel hakim. Enny menyebut, sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari tahun depan.
“Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) akan segera di BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” kata Enny dikutip Antara, Kamis, 12 Desember 2024.
Sumber : TEMPO.CO