JAKARTA, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup proses pendaftaran permohonan sengketa pilkada 2024. Terdapat 307 permohonan sengketa sejak dibuka pada Rabu, 27 November 2024 lalu.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada 18 Desember 2024. Dilihat di laman resmi MK, dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 20 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur.
Adapun untuk permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tercatat berjumlah 238 permohonan. Sedangkan permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tercatat sebanyak 49 permohonan.
Kendati telah ditutup, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan mahkamah tetap menerima permohonan sengketa yang didaftarkan. Alasannya, ujar dia, lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat.
“Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak,” kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.