BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

MK Terima 21 Permohonan Sengketa Hasil Pilgub, Terbanyak dari Papua

33
×

MK Terima 21 Permohonan Sengketa Hasil Pilgub, Terbanyak dari Papua

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Sengketa di Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kompas.Id)

JAKARTA, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 21 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur. Dilihat dari laman resmi MK, gugatan sengketa pemilihan gubernur paling banyak datang dari provinsi yang ada di Pulau Papua. Adapun secara keseluruhan, terdapat 308 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdaftar.

Dari total permohonan sengketa pemilihan gubernur, Papua mewakili sebanyak sembilan gugatan. Dari jumlah permohonan tersebut, tujuh permohonan perselisihan hasil pilkada berasal dari provinsi hasil pemekaran.

Rinciannya yaitu tiga permohonan sengketa hasil berasal dari pemilihan Gubernur Papua Selatan, pilgub Papua Pegunungan sebanyak dua permohonan, pilgub Papua Tengah dan Papua Barat Daya masing-masing satu gugatan.

Jumlah permohonan sengketa terbanyak kedua berasal dari wilayah Sulawesi, yakni sebanyak empat gugatan. Gugatan hasil pilgub itu datang dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Lalu gugatan terbanyak selanjutnya diwakili oleh pilgub Maluku Utara, yang terdaftar sebanyak tiga permohonan gugatan.

Baca Juga  Awal Tahun 2025, Momen Penting Kementerian Hukum R.I Berbenah Menuju Ke Arah Yang Pasti, Luncurkan Resolusi Tahun 2025 Perkuat Reformasi Hukum

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada 18 Desember 2024. Dilihat di laman resmi MK, dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 20 permohonan merupakan gugatan terhadap hasil pemilihan gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *