BeritaNasionalUtama

MK Diminta Tak Main Mata dengan Pihak Berperkara di Sidang Gugatan Pilkada

25
×

MK Diminta Tak Main Mata dengan Pihak Berperkara di Sidang Gugatan Pilkada

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.

Dia mengatakan semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing, dikutip dari Tempo.co.  

“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Sebab, kata dia, semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

Baca Juga  Ketua KPK Sebut Pejabat Isi LHKPN Abal-abal, Fortuner Dihargai Rp 6 Juta

Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.

Di samping itu, dia meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (pemkot) Ambon, menggelar “Safari Natal Bersama Masyarakat”, dengan menyambangi warga Kecamatan Nusaniwe di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi…