Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalPemerintahanUtama

Menteri Imigrasi Buka Suara soal Perpol yang Awasi Jurnalis Asing

21
×

Menteri Imigrasi Buka Suara soal Perpol yang Awasi Jurnalis Asing

Sebarkan artikel ini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal (purnawiran) Agus Andrianto -Berita Nasional

Adapun untuk menerbitkan surat keterangan kepolisian, kata Sandi, penjamin dari warga negara asing itu bisa mengurusnya secara sukarela ke instansi kepolisian. Bahkan jurnalis asing yang akan bertugas itu tidak wajib untuk datang. “Dalam penerbitan surat keterangan kepolisian, yang berhubungan dengan polisi adalah pihak penjamin, bukan warga negara asing atau jurnalis asing itu,” ucap Sandi.

Sandi mengatakan, Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 dibuat untuk melindungi dan melayani warga negara asing yang sedang berkegiatan di Indonesia. Dengan adanya surat keterangan kepolisian, jurnalis maupun peneliti asing akan lebih aman dan terjamin keselamatannya selama berkegiatan. 

“Peraturan Kepolisian ini dibuat berlandaskan upaya preventif kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” ujar Sandi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *