“Ketentuan ini dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis,” kata Ninik melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 4 April 2025.
Dewan Pers menganggap Perpol 3/2025 berpotensi melanggar prinsip demokratis dan independensi pers.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan bahwa peraturan ini untuk melindungi orang asing yang berkegiatan di Indonesia, semisal para jurnalis dan peneliti asing.
“Dasar penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk melayani dan melindungi warga negara asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025.
Sandi menegaskan surat keterangan kepolisian ini tidaklah wajib untuk diurus oleh jurnalis asing.
“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar jenderal bintang dua itu.
Dia pun menerangkan bahwa dalam peraturan itu tidak ada frasa wajib yang mengharuskan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebelum beraktivitas di Indonesia.