Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalPemerintahanUtama

Menteri Imigrasi Buka Suara soal Perpol yang Awasi Jurnalis Asing

21
×

Menteri Imigrasi Buka Suara soal Perpol yang Awasi Jurnalis Asing

Sebarkan artikel ini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal (purnawiran) Agus Andrianto -Berita Nasional

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan Peraturan Polri itu bakal tumpang tindih dengan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keimigrasian. 

“Ini menerabas banyak hal, misalnya Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Imigrasi,” kata Isnur kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Isnur mengatakan aturan tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebab, pengawasan terhadap warga negara asing masuk ke dalam ranah imigrasi sehingga akan menyulitkan secara administrasi. 

Selain itu, kata Isnur, aturan ini bertentangan dengan undang-undang sehingga berpotensi terjadi pelanggaran di lapangan. Apalagi, kata dia, aturan ini akan menimbulkan reaksi internasional dalam konteks HAM. Ia menegaskan aturan ini berpotensi menutup akses informasi ke dunia internasional dan menganggap jurnalis asing sebagai ancaman. 

Baca Juga  Pertama Kalinya Otoritas Krisis Pangan Dunia Umumkan Bencana kelaparan di Gaza

“Saya rasa ini akan menempatkan indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga mengkritik Perpol mengatur penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing.

Ninik mengatakan penerbitan Perpol 3/2025 tidak partisipatif karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan perusahaan pers. Menurut Ninik, aturan baru polisi itu tidak mempertimbangkan Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *