BeritaNasionalUtama

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

21
×

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas (tengah), Hendry CH Bangun (kiri) dan Ketum PWI Pusat hasil KLB Zulmansyah. (Internet)

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran organisasi, serta perlunya penjelasan yang lebih rinci serta pertanggungjawaban dari pihak HCB.

Dengan langkah rekonsiliasi dan penegasan Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan AD-PRT dan KPW yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PWI di Bandung demi tegakannya kewibawaan PWI, serta menjaga independensi dan integritas pers di Indonesia.***

Baca Juga  PDI Perjuangan Kota Ambon Rayakan Natal dengan Semangat Solidaritas dan Berbela Rasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *