BeritaNasionalUtama

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

10
×

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas (tengah), Hendry CH Bangun (kiri) dan Ketum PWI Pusat hasil KLB Zulmansyah. (Internet)

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran organisasi, serta perlunya penjelasan yang lebih rinci serta pertanggungjawaban dari pihak HCB.

Dengan langkah rekonsiliasi dan penegasan Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan AD-PRT dan KPW yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PWI di Bandung demi tegakannya kewibawaan PWI, serta menjaga independensi dan integritas pers di Indonesia.***

Baca Juga  Lapas Wahai Berbagi Bansos Di Momen PHI 2024 Ke Masyarakat Miskin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Hal ini juga adalah implementasi dari Program Asta Cita Presiden RI poin ke-8 yaitu ‘Memperkuat Penyelarasan Kehidupan Yang Harmonis, serta meningkatkan Toleransi…