Pemilih berpotensi jenuh karena harus memilih banyak calon sekaligus. Kualitas demokrasi dinilai menurun karena fokus lebih pada isu nasional daripada lokal.
Jadwal baru:
Pemilu nasional dan daerah tetap serentak dalam jenisnya, tetapi dilaksanakan terpisah. Jarak waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden, dikutip dari TribuneNews.com. ***










