BeritaHukum & KriminalNasionalPolitikUtama

Menko Yusril: Pemilu 2029 Ikut Arahan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Istilah Pilkada

24
×

Menko Yusril: Pemilu 2029 Ikut Arahan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Istilah Pilkada

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra - Tribunenews.com

Arikamedia.id, AMBON – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah harus menyiapkan mekanisme Pemilu 2029 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan mekanisme itu, tidak akan ada lagi istilah pemilihan kepala daerah atau pilkada. Namun begitu, hingga saat ini Yusril masih belum mendapat gambaran jelas terkait mekanisme pemilu mendatang.

Terkait mengalirnya wacana proses pilkada dipilih DPRD, Yursil menyebut hal tersebut masih berkembang.

Apa putusan MK?

Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPRD) dan pemilu daerah (pilkada, DPRD) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.

Baca Juga  Usai Pimpin Perdamaian, Kapolda Maluku Sholat Magrib dan Buka Puasa Bersama Warga Fiditan Tual

Isi Putusan MK tentang Pemilu Dipisah

Format baru Pemilu 2029:

Pemilu Nasional: mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD. Pemilu Daerah: mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Alasan MK:

Pemilu serentak lima kotak (2019 dan 2024) menimbulkan beban berat bagi pemilih, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Isu pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *