Sebagai lembaga ilmiah, kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran. Untuk itu, kolegium menjadi tidak berdasar bila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena kolegium dapat dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah, mengutip Tempo.co.
Sundoyo mengatakan jika kolegium dalam UU Kesehatan lebih pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi melainkan dibentuk oleh setiap kelompok ahli dalam disiplin ilmu kesehatan agar dapat mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Munculnya Kolegium Tandingan
Saat ini, muncul dugaan terdapat pembentukan kolegium kedokteran tandingan oleh Kementeiran Kesehatan. Dugaan itu muncul setelah sejumlah dokter anak dimutasi secara sepihak. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, mutasi terhadap sejumlah dokter yang juga merupakan pengurus IDAI tersebut berkorelasi dengan sikap organisasi mengenai pengambilalihan kolegium.
Sebelumnya, pihak IDAI menentang keputusan Kementerian Kesehatan untuk membentuk kolegium. Mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Piprim menyebutkan kolegium seharusnya bersifat independen dan dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan, bukan oleh organisasi tertentu.