Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Menembus Tembok Besi; Mengapa Kasus “Ijazah Palsu” Kini Berada di Meja Presiden Prabowo?

5
×

Menembus Tembok Besi; Mengapa Kasus “Ijazah Palsu” Kini Berada di Meja Presiden Prabowo?

Sebarkan artikel ini

2. Namun, dalam kasus dokumen publik yang dipegang negara, warga negara memiliki hak atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Jika pintu pengadilan tertutup karena alasan teknis legal standing, maka satu-satunya jalan adalah Diskresi Presiden atau intervensi politik yang bertujuan untuk penegakan hukum (bukan intervensi untuk mengintervensi keadilan, melainkan untuk membukanya).

Secara prosedural di kepolisian dan pengadilan saat ini, pintu memang terlihat “terkunci rapat”. Namun, dalam hukum tata negara, tidak ada masalah yang tidak memiliki solusi jika ada kemauan politik (political will).

Kekalahan para penggugat di masa lalu bukanlah akhir dari kebenaran materiil, melainkan kegagalan sistemik dalam merespons tuntutan transparansi terhadap penguasa. 

Baca Juga  Tujuh Komisioner OJK Resmi Dilantik, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

Jika Presiden Prabowo menghendaki rekonsiliasi nasional yang sejati, maka memberikan kepastian hukum atas isu ijazah ini—baik melalui pembuktian transparan maupun jalur hukum yang adil—adalah langkah krusial.

Tanpa itu, narasi “Jokowi terlalu kuat untuk disentuh hukum” akan terus menjadi noda hitam dalam sejarah demokrasi kita, dan institusi peradilan kita akan terus dicap sebagai “macan kertas” di hadapan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner