Kini, bola panas berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Mengapa hanya beliau yang dianggap mampu? Secara hukum dan politik, ada tiga alasan mendasar;
1. Independensi Eksekutif; Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Polri dan Jaksa Agung, Prabowo memiliki wewenang untuk memerintahkan audit transparansi tanpa ada beban loyalitas masa lalu terhadap personalitas Jokowi.
2. Kepentingan Legitimasi; Untuk membangun pemerintahan yang bersih (clean government), Prabowo perlu memastikan bahwa preseden kepemimpinan sebelumnya tidak meninggalkan “cacat hukum” yang bisa menjadi bom waktu bagi stabilitas nasional.
3. Fungsi Mediator Konstitusional; Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, ia bisa mendorong pembentukan tim independen untuk memverifikasi dokumen publik yang dipersengketakan demi menjaga marwah institusi kepresidenan.
Masyarakat perlu memahami bahwa dalam hukum pembuktian, terdapat beban pembuktian (burden of proof).
1. Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”














