Secara yuridis, hambatan utama terletak pada implementasi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Untuk membuktikan sebuah dokumen palsu dalam ranah pidana, dibutuhkan penyidikan yang berwenang memeriksa dokumen asli (warkah) yang tersimpan di lembaga pendidikan atau KPU.
Di sinilah letak anomali hukumnya: ketika penyidik enggan bergerak, maka bukti tersebut tetap menjadi misteri yang terkunci.
Sebagai praktisi hukum, kita harus melihat ini melalui kacamata Asas Kepastian Hukum. Jika ijazah tersebut asli, mengapa negara seolah kesulitan memberikan pembuktian yang bersifat erga omnes (berlaku untuk semua) guna menghentikan kegaduhan mengutip, akun Advokat dan Pengamat Hukum Darius Leka, S.H.
Sebaliknya, jika ada keraguan, mengapa mekanisme judicial review di MK atau gugatan di PTUN seolah terhadang tembok birokrasi yang tebal?
Refly Harun berpendapat bahwa selama masa pemerintahan Jokowi, konsolidasi kekuasaan sangat solid sehingga memengaruhi independensi lembaga yudikatif.
“Jokowi itu terlalu kuat secara politik. Lembaga peradilan, kepolisian, hingga parlemen berada dalam satu orbit yang sama. Dalam kondisi ini, keadilan seringkali kalah oleh stabilitas politik,” ungkap Refly.














