BeritaNasionalPemerintahanUtama

Mendagri Ungkap Prabowo Ingin Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar 20 Februari 2025

30
×

Mendagri Ungkap Prabowo Ingin Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar 20 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers mengenai pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, 31 Januari 2025. Antara/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

JAKARTA, arikamedia.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 pada 20 Februari 2025. Pelantikan serentak itu dilakukan untuk kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan gugatannya ditolak MK.

Tito menyampaikan keinginan Prabowo tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang digelar kemarin. Mereka mengadakan rapat tentang pemilihan kepala daerah setelah MK mempercepat jadwal sidang putusan dismissal menjadi 4 – 5 Februari 2025.

“Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4 – 5 Februari itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” kata Tito kepada awak media di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 3 Februari 2025.

Baca Juga  Armada Laut KM Expres Cantika 08 Akan Layari Amahai Tulehu PP Dengan Tarif Fantastik

Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
 
Melansir Tempo.co, melalui sidang pengucapan putusan dismissal ini akan diketahui perkara-perkara mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 7 – 17 Februari mendatang. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
 
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali kota dan Wakil Wali kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *