BeritaDaerahNasionalPolitikUtama

Mendagri Beri Tenggat Waktu 17 Juli, ASN, TNI-Polri, Anggota DPR RI, DPRD Mengundurkan Diri dari Jabatan, Jika Ingin Maju di Pilkada

90
×

Mendagri Beri Tenggat Waktu 17 Juli, ASN, TNI-Polri, Anggota DPR RI, DPRD Mengundurkan Diri dari Jabatan, Jika Ingin Maju di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian (website)

Sementara itu, di Maluku, sejumlah bakal Calon Kepala Daerah yang kini sedang menjadi Pj Kepala Daerah, anggota DPRD, DPR RI, DPD RI, TNI-Polri bahkan Kepala Daerah di Maluku dan kabupaten antara lain, Anggota DPRD, Jantje Wenno maju Pilkada Kota, Hendrik Lewerissa anggota DPR RI ingin maju sebagai Balon Gubernur Maluku, Mirati Dewaningsih anggota DPD RI ingin maju sebagai Balon Bupati Maluku Tengah, Pejabat ASN Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse, Pj Kepala Daerah masing-masing Piterson Rangkoratat Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan Yani Renuat Pj Wali Kota Tual, Savitri Malik yang sementara menjadi Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kembali akan ingin maju untuk periode kedua. (AM-29)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Kami melanjutkan komitmen untuk berfokus pada keberlanjutan profitabilitas, peningkatan efisiensi operasional, dan terus berada pada transformasi menuju AI TechCo. Namun yang terpenting,…