Wagola menjelaskan bahwa penindakan terhadap IPC adalah meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran KI yang berfokus pada membangun, mempromosikan dan bertukar pengetahuan, keahlian, serta peningkatan kesadaran dan penyediaan dukungan hukum dan operasional yang lebih baik untuk melakukan investigasi IPC lintas batas untuk mengurangi potensi pelanggaran baik secara personal maupun kelompok.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Masyud Tualeka dalam laporannya mengatakan bahwa edukasi diberikan kepada pelaku usaha di Kepulauan aru untuk memberikan keseragaman pemahaman terkait pelanggaran KI serta Upaya pencegahannya.
Bertempat di Gospel Café, Dobo, kabupaten Kepulauan Aru dengan 50 orang peserta pelaku usaha dengan narasumber dari Polres kep. Aru serta Dinas Koperasi dan usaha Mikro kabupaten Kepulauan Aru. (Humas/H.S)