Sebelumnya, Yassierli mengatakan izin usaha perusahaan bisa dicabut bila terbukti tak membayar THR karyawan. Dalam hal ini, Yassierli mengatakan pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha suatu perusahaan.
“Bukan kami yang mencabut, kami memberikan rekomendasi. Kami lihat nanti catatan dia, jangan-jangan ini memang bukan sekali,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Kenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Yassierli menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin usaha baru bisa diberikan setelah Kemnaker meninjau historis realisasi pembagian THR pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai 1.490 orang se-Indonesia. Yassierli mengatakan pengawas bertugas memverifikasi laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker. Nantinya hasil pengawasan itu tertuang dalam nota pemeriksaan.
Yassierli mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.