Meski begitu, perjuangan ini bukan tanpa risiko ia menyoroti persoalan serius ketika pemberitaan dan advokasi lingkungan berbenturan.
Untuk itu, ia menekankan bahwa baik media maupun LSM sejatinya hadir untuk membantu warga terdampak krisis lingkungan melalui penyediaan informasi yang akurat, edukasi publik, advokasi kebijakan, hingga memfasilitasi aksi solidaritas.
Dalam situasi darurat lingkungan, media bahkan berfungsi sebagai “lini kehidupan” (lifeline), menyebarkan informasi terpercaya yang dapat memandu tindakan dan menyelamatkan jiwa.
Lebih jauh, Wakil Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM) Maluku ini mendorong agar aparat penegak hukum memiliki perspektif lingkungan yang pro-HAM dalam menangani setiap perkara. (AM-29)










