BeritaDaerahEkonomiParlementariaPemerintahanUtama

Masyarakat Adat Nurlatu Pertanyakan Legalitas Izin 10 Koperasi Tambang di Gunung Botak

25
×

Masyarakat Adat Nurlatu Pertanyakan Legalitas Izin 10 Koperasi Tambang di Gunung Botak

Sebarkan artikel ini

Dalam pernyataan resminya, mereka menolak keberadaan 10 koperasi tersebut dan menganggap bahwa izin yang dikeluarkan dipaksakan dan melanggar prosedur.

“Kami tetap menolak izin itu karena mengandung banyak pertanyaan hukum. Gunung Botak atau Lea Bumi adalah tanah warisan leluhur kami. Ini bukan hutan negara, melainkan hutan adat yang dilindungi oleh konstitusi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012,” tegas mereka.

Pihaknya juga mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencari solusi yang adil dan menyeluruh terhadap konflik lahan dan perizinan tambang di Gunung Botak. 

Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini murni demi hak ulayat dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Adapun langkah-langkah yang diambil oleh marga lain untuk mendukung 10 koperasi dinilai sebagai hal yang tidak relevan lanjutnya, itu urusan mereka, bahkan Marga Wael pun kabarnya tidak mengetahui soal itu. Bagi kami, itu hanya angin lalu, pungkas pernyataan dari pihak Nurlatu.

Baca Juga  Dana Desa Ambon 2026 Menyusut , Tak Ada Lagi Alokasi Rp1 Miliar

Konflik ini menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam konteks izin tambang di wilayah adat.

Diketahui, hal ini dipicu oleh pengakuan resmi dari salah satu ketua koperasi dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Buru, yang menyatakan bahwa hingga kini belum ada dokumen penyerahan lahan dari pemilik lahan kepada koperasi-koperasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *