Ia juga menyadari bahwa ide rumah subsidi mungil berukuran 14 meter persegi belum tentu tepat, dan menyebutnya sebagai bentuk eksperimen awal. “Mungkin kami juga mesti belajar bahwa ini ide di ranah publik harus lebih baik lagi,” tuturnya. Pemerintah, kata dia, memang sedang mencari skema agar anak muda bisa memiliki rumah di kota, tetapi tetap memperhatikan masukan dari masyarakat dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang masih berlaku, rumah subsidi memiliki ketentuan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sementara itu, luas tanah minimal adalah 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa kementeriannya akan terus mencari cara agar program perumahan tetap menjangkau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), salah satunya lewat skema Kredit Usaha Rakyat Perumahan (KURP) senilai Rp 130 triliun. Program tersebut, kata dia, merupakan bagian dari dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor perumahan rakyat.
“Kalau ditanya apakah sudah punya pengalaman, nggak ada yang punya pengalaman KURP perumahan. Tapi apakah kita tidak boleh melakukan sesuatu hal yang baik yang baru? Tapi tentu harus hati-hati,” ucap Maruarar. **