Sementara itu sejak Januari – Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 119 orang.
“Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus, dengan rincian kasus sabu sebanyak 60 (143.1325 gram) kasus ganja sebanyak 25 (853.55 gram) dan kasus tembakau sintesis sebanyak 13 56.6327 gram), jika ditotalkan dalam pasar gelap capai 600 juta, sementara jumlah tersangka diamankan sebanyak 119 orang,,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto, Senin (27/05/2024), dikutip dari laman resmi TBNews Polda Maluku.
Ditres Narkoba bantah penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, lebih baik datang ke pihaknya dan akan diberikan penjelasan serta data akurat, jadi tidak hanya berasumsi dan beropini sja bahkan membuat statemen yang mendsikreditkan lokasi-lokasi tertentu tanpa data yang jelas.
“Kami Ditresnarkoba beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungkannya, ujar Heri.
Ia menghimbau kepada siapapun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada pihaknya, sehingga jajaran kepolisian bisa tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.(***)