Dalam tulisan Tempo berjudul Wali Kebebasan Pers, Atmakusumah menekankan prinsip bahwa wartawan adalah pekerjaan kolektif. Menurut Atma, jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah berita, tiga hal bisa ditempuh: menggunakan hak jawab, menempuh mediasi lewat Dewan Pers, dan—upaya terakhir yang tak ia sarankan—menggugat ke pengadilan dengan memakai Undang-Undang Pers. (**)
Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja Tutup Usia
arikamedianew2 min baca