Diungkapkan, terpetakan kerawanan pada setiap tahapan berdasarkan jumlah indikator tertinggi, perihal hak memilih menjadi isu paling rawan pada pemilihan serentak kali ini.
Terkait dengan hal tersebut, direkomendasikan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, agar memperoleh data alternatif sebagai pembanding untuk pembersihan data kepada pihak KPU, disamping perlunya upaya koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), khususnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dalam melakukan penindakan APK yang melanggar.
Rekomendasi juga bagi pemangku kepentingan atau stakeholder yakni dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sehubungan penyediaan data kependudukan, kolaborasi hasil pemetaan kerawanan antara pihak Kepolisian dan Bawaslu, selain upaya tindak lanjut atas nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah terjalin.
Sedangkan bagi masyarakat Bawaslu merekomendasikan, pencegahan pelanggaran pada wilayah dan lingkungan terdekat dengan mengamati dan mengawasi tahapan pemilihan, tegas menolak politik uang (money politics), ikut terlibat dalam program pengawasan pemilu secara partisipatif. (AM-29)