BeritaDaerahPolitikUtama

Maju Pilkada Wattimena  Mengundurkan Diri Sebagai ASN  

26
×

Maju Pilkada Wattimena  Mengundurkan Diri Sebagai ASN  

Sebarkan artikel ini
Bodewin Wattimena

“Kita tentu berharap bahwa ini sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Walikota, tentu ada konsekuensi yang harus kita terima, termasuk bersedia mengundurkan diri. Nanti prosesnya akan dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku lewat BKD sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Bodewin berharap sebelum tanggal 22 September mendatang, saat ia ditetapkan sebagai Calon Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat keputusan tentang pemberhentiannya dari ASN sudah diterima. Hal ini dimaksudkan agar ia bisa fokus untuk bekerja dalam proses pemenangan dan tidak lagi terganggu dalam tugas dan tanggung jawab, baik sebagai Sekwan maupun ASN.

Atas sikap tersebut, Bodewin mengaku sesuai kesepakatan 7 partai pendukung, PDIP, NasDem, Gerindra, Golkar, PKS, PSI dan Garuda, yang tergabung dalam koalisi “Beta Par Ambon” akan melakukan pendaftaran  Calon Walikota-Wakil Walikota, Bodewin Wattimena-Elly Toisutta ke KPU, Rabu, 28 Agustus (hari ini-red).

Baca Juga  Nasib pegawai pajak di tangan Purbaya, sebagian bekerja, sebagian dirumahkan: tergantung doa mereka

Dalam rangka itu, koalisi “Beta Par Ambon” membuka ruang kepada para relawan untuk menghadiri deklarasi pemenangan yang akan dilakukan sebelum pendaftaran ke KPU.

“Sesuai rundown relawan akan berada di ACC pukul 09.00-10.00 WIT, kami calon akan tiba disana sebelum pukul 10.00, dan akan dimulai dengan acara deklarasi, setelah itu kita berjalan bersama menuju ke KPU kota Ambon di lembah argo, Passo. Siapa yang mau hadir silahkan, dan yang datang adalah relawan untuk mendukung kami tanpa embel-embel bayaran. Jadi kami undang bagi relawan yang selama ini bekerja untuk proses pemenangan pasangan Beta for Ambon untuk pemilihan 27 November nanti,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan…