Untuk membenarkan kewenangan tarif yang disebut sebagai “luar biasa” itu, Trump harus “menunjukkan otorisasi yang jelas dari Kongres,” tulis pengadilan. “Ia tidak dapat melakukannya.” Putusan ini tidak secara eksplisit menjawab apakah tarif yang telah dibayarkan pada tarif lebih tinggi harus dikembalikan. Estimasi dari Penn Wharton Budget Model menyebut potensi pengembalian bisa mencapai 175 miliar dollar AS.
Kontroversi Penggunaan IEEPA Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump merombak hubungan dagang AS dengan mengenakan berbagai bea impor yang menyasar hampir seluruh negara di dunia. Banyak tarif tersebut diberlakukan melalui tafsir luas atas International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Tarif itu mencakup tarif resiprokal global serta bea tambahan terkait dugaan perdagangan obat mematikan ke AS.
Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa IEEPA tidak secara eksplisit menyebut tarif. Undang-undang tersebut hanya mengizinkan presiden untuk mengatur impor dalam transaksi properti asing setelah menyatakan keadaan darurat nasional guna menghadapi ancaman yang “tidak biasa dan luar biasa.”
Pemerintahan Trump berpendapat frasa itu memberi kewenangan untuk mengenakan tarif atas barang asing. Sebaliknya, para pengkritik menilai IEEPA tidak mengizinkan presiden secara sepihak mengenakan pungutan dalam besaran apa pun terhadap negara mana pun. Sebelum perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, pengadilan perdagangan federal dan pengadilan banding federal telah lebih dulu menyatakan tarif IEEPA Trump ilegal. Tercatat, mayoritas pendapatan tarif AS tahun lalu berasal dari kebijakan berbasis IEEPA tersebut.










