“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.
Di sisi lain, neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Dalam press conference tersebut, dipaparkan bahwa total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6% dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8% dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
Dalam pelaksanaan tugasnya, LPS turut memberikan dukungan kepada perekonomian nasional, antara lain dalam bentuk kontribusi pembayaran pajak yang totalnya pada tahun 2025 sebesar Rp3 triliun (naik 15,3% dari tahun 2024), dan pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun (naik 8,4% dari tahun 2024).
Selain itu, LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,4 miliar.










