“Bersyukur karena di provinsi Maluku lebih dari 60% mereka diperkenankan, itu artinya, bahwa teman-teman bekerja dengan baik. Pertanyaannya apakah kita puas dengan itu, tidak, kita tidak puas dengan itu karena ada catatan kritisnya fakta membuktikan walau sudah maksimal kita menjalankan tugas-tugas pengawasan, tetapi dalam konteks Maluku, ada dua permohonan yang diajukan peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Itu artinya menurut Stevin Melay, ada hal-hal yang terlewatkan kemudian, memunculkan ketidakpuasan dari kontestan sehingga peserta Pemilu ingin mencari kepastian, bahwa secara normatif itu diatur, MK merupakan ruang terakhir dan ruang tertinggi pada pencarian keadilan dalam proses demokrasi.

“Saya berharap jika Pileg ada permohonan, kita pastikan bahwa 11 kabupaten/kota, di Maluku dalam tahapan Pilkada tidak ada permohonan yang diajukan peserta ke MK. Ini semua tergantung dari bagaimana kualitas sebagai Panwas, melakukan tugas-tugas pengawasan,” ujarnya.
Maka kuncinya kata Stevin adalah memahami aturan demokrasi dan melaksanakan apa yang mesti dilaksanakan jangan melaksanakan apa yang tidak mesti dilaksanakan. Pilkada dinamika atmosfirnya sedikit berbeda dengan Pilpres maupun Pileg.