WAHAI, arikamedia.id – Langkah solutif sebagai bagian dari upaya menekan angka over capacity yang menjadi salah satu Program Akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS)Agus Andrianto, sekaligus mendorong sistem pembinaan yang efektif dan berkelanjutan, pada Sabtu (26/07/25) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku kembali merealisasikan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang Warga Binaan (WB), diberitakan dari Kontributor Lapas Wahai.
PB diberikan kepada Narapidana berinisial ‘AK’ yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai regulasi pemasyarakatan yang berlaku.
Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Tersih Victor Noya, dalam keterangannya menegaskan bahwa PB bukanlah bentuk pemutihan hukuman, melainkan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria pembinaan dan hukum.
“PB merupakan bagian dari mekanisme pemasyarakatan modern yang memberi ruang bagi perubahan perilaku dan reintegrasi sosial. Selain itu, ini juga menjadi langkah solutif dalam mengatasi persoalan over capacity di lapas,” jelas Tersih.