Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Lakukan Ilegal Fishing di Laut Arafura, 14 WNA Diserahkan ke Kanim Tual

18
×

Lakukan Ilegal Fishing di Laut Arafura, 14 WNA Diserahkan ke Kanim Tual

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Penyerahan 14 ABK MV. RUN ZENG 03 ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Tual dan sekitarnya. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran arus keluar masuk orang di wilayah Maluku.

Sebelumnya, Tim dari Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tual telah melakukan kunjungan ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tual terlebih dahulu pada Rabu 10 Juli 2024 membahas tentang pengamanan orang asing yang diamankan pada Bulan Mei lalu terkait dengan aktivitas ilegal fishing di Laut Arafura oleh Kapal MV. RUN ZENG 03. (Humas/AI)

Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner