Kata Edison, dari total nilai lahan yang disepakati, saat ini masih tersisa sekitar Rp5,8 miliar yang harus diselesaikan. Pembayaran tersebut akan melibatkan kontribusi Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing.
Meski demikian sambungnya, pemilik lahan disebut telah memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk penyelesaian penuh.
Sebagaimana diketahui, persoalan pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) umat Muslim di kawasan Air Besar, Kota Ambon, mulai menemui titik terang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku sebelumnya telah membayarkan uang panjar sebesar Rp500 juta kepada pemilik lahan, dan kini proses penyelesaian sisa pembayaran tengah dimatangkan bersama pemerintah daerah.
Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku, MUI Maluku, serta Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili Asisten I Setda Maluku Djalaludin Salampessy dan Kepala Biro Pemerintahan Boy Kaya.
Asisten I Setda Maluku Djalaludin Salampessy membenarkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikan pengadaan lahan TPU Muslim Air Besar. Kehadiran MUI dalam rapat Komisi I DPRD Maluku bertujuan untuk meminta dukungan politik dan administratif agar proses pengadaan tanah dapat dituntaskan secara bersama.










