Arikamedia.id, AMBON – Secara prinsip persoalan lahan TPU Muslim di Air Besar tidak lagi bermasalah. Lahan seluas kurang lebih tiga hektar tersebut telah bersertifikat atas nama keluarga Soplanit dan telah dipanjar oleh MUI.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela di Ruang komisi I Rabu (14/1/2025).
“Persoalan lahannya sudah clear. DPRD, khususnya Komisi I, mendukung penuh pengadaan tanah yang dilakukan oleh MUI. Tinggal bagaimana penyelesaian pembayarannya sesuai kesepakatan,” kata Edison.
Ia menjelaskan, dalam rapat disepakati bahwa penyelesaian pembayaran akan dilakukan paling lambat awal pekan depan. Proses tersebut akan dikoordinasikan antara Asisten I Setda Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, MUI, Komisi I DPRD Maluku, serta dilanjutkan dengan komunikasi bersama Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah.
Menurutnya, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, pada prinsipnya mendukung penuh pengadaan TPU Muslim Air Besar, mengingat pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda.
“Pemakaman ini sangat mendesak. Karena itu disepakati skema tanggung renteng antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar prosesnya tidak berlarut-larut,” tegasnya.










