Sementara itu, untuk Ranpergub tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Pengoperasian Bus Rapid Transit Trans Amboina Dengan Sistem Buy The Service, disarankan untuk mengubah judul menjadi Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Pengoperasian Bus Trans Amboina dengan Sistem Pembelian Layanan.
Yanti membeberkan bahhwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta memperkuat aspek layanan publik.
“Kami berharap dengan adanya harmonisasi ini, Ranpergub Provinsi Maluku tentang Subsidi Angkutan dan Bus Trans Amboina dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Maluku,” tutup Yanti. (Humas/AI)