“Bantuan hukum sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara finansial untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, dengan adanya UU No. 16 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum, diharapkan jangkauan pemberian bantuan hukum dapat semakin luas dan lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya” ujar Griselda.
Kanwil Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat.
Diharapkan dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang mengetahui hak-hak mereka dan dapat memanfaatkan bantuan hukum untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. (Humas/AI)