AMBON, arikamedia.id – Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo selaku Ketua Mejalis Kehormaan Notaris (MKN) beri arahan agar segera mengeluarkan Surat Keterangan yang menerangkan mengenai pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.
Hal tersebut diambilnya dalam Rapat bersama sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Kasatreskrim Polresta Pulau Ambon & PP Lease terkait tindak lanjut surat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Kepolisian daerah maluku perihal permintaan persetujuan.

Rapat diadakan pada ruang rapat pimpinan lt.2 Kanwil Kemenkumham Maluku. Berlangsung secara hybrid, rapat dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo (unsur pemerintah) selaku Ketua MKNW, Mahrita A. Lakburlawal (Wakil Ketua MKNW Provinsi Maluku) unsur akademisi, Bapak Annas Marwing (organisasi notaris) selaku anggota, Husein Tuasikal (organisasi notaris) selaku anggota, Marco Pattipeilohy (organisasi notaris) selaku anggota dan turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Sem Tangke beserta jajaran.
Menjalankan fungsi MKN dalam rapat ini Majelis kemudian mengambil keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris jo. Pasal 24 ayat 1 huruf b Permenkumham No. 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.