BEKASI, arikamedia.id – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membantah pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ketidakabsahan proyek pembangunan pagar laut alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut bermula dari tidak adanya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dimiliki PT TPRN untuk proyek alur pelabuhan tersebut.
Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara menegaskan pembangunan pagar laut di kawasan alur pelabuhan di Bekasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dilansir dari Disway.id.
Hal itu berdasarkan surat perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.
Penegasan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari DKP Provinsi Jawa Barat kepada PT TPRN yang menyatakan bahwa proyek pagar laut di kawasan alur pelabuhan Bekasi sah secara hukum.
“Kita tanya kepada DKP, apakah ini ilegal? Mereka bilang, enggak kok, ini enggak ilegal. Ini legal semua, Karena provinsi tahu. Ini perintah provinsi dan tembusannya kemana-mana,” terang Deolipa kepada pewarta di Bekasi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Pada Juni 2023, PT TPRN dan DKP Provinsi Jawa Barat meresmikan perjanjian kerja sama penataan kembali kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare.










