Proses selanjutnya, hingga dilantiknya Pasangan Calon Terpilih, menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan. Sembari berharap agar DPRD dapat menindaklanjuti secepatnya agar proses pelantikan yang direncanakan 20 Februari 2025 mendatang dapat berjalan dengan baik. (AM-18)
KPU Usul Pengesahan dan Pengangkatan Paslon Kepala Daerah Terpilih ke DPRD Kota Ambon
