“Kami menyambut baik terhadap jadwal pembacaan putusan (dismissal) MK yang dimajukan, dan akan menyesuaikan (jadwal pelantikan),” kata Iffa.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sebelumnya memastikan ketetapan dismissal MK terkait gugatan sengketa pilkada akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karenanya, ia berharap beberapa daerah yang gugatan sengketa pilkadanya di MK diputuskan untuk tidak dilanjutkan oleh MK bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang.
“Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang (daerah) tidak dibawa (sengketanya) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
Bila berdasar pada PMK tersebut, sedianya pada 4 dan 5 Februari 2025 MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH tersebut, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam masa depan dari tiap gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK, termasuk perkara-perkara yang gugatannya telah dicabut. (*)