BeritaKPU/BAWASLUNasionalUtama

KPU Upayakan Kepala Daerah yang Gugatannya Tak Dilanjut MK Bisa Dilantik pada 6 Februari

8
×

KPU Upayakan Kepala Daerah yang Gugatannya Tak Dilanjut MK Bisa Dilantik pada 6 Februari

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU - web

JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusahakan agar kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat namun tidak dilanjutkan prosesnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bisa ikut dilantik pada 6 Februari mendatang. Pelantikan pada tanggal tersebut sebelumnya hanya dijadwalkan bagi kepala daerah terpilih yang sama sekali tidak bersengketa di MK.

“Diusahakan bisa ikut dilantik,” kata Komisioner KPU Iffa Rosita ketika dikonfirmasi oleh Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025.

Iffa mengatakan KPU telah menyiapkan sejumlah draf surat dinas untuk daerah-daerah yang saat ini masih berperkara di MK. Hal tersebut dilakukan supaya daerah yang nantinya diputus dismissal oleh MK bisa langsung bergabung dalam agenda pelantikan serentak bersama kepala-kepala daerah lainnya.

Baca Juga  BMKG Himbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Buruk Di Wilayah Maluku 

“KPU sudah menyiapkan drafting surat dinas berdasarkan putusan dan ketetapan MK agar beberapa daerah yang diputus dismisal tersebut diusahakan bisa mengikuti pelantikan serentak,” kata Iffa.

Melansir Tempo.co, Iffa pun mengatakan KPU menyambut baik keputusan MK yang memilih memajukan jadwal pembacaan putusan sela sengketa pilkada. Meskipun begitu, KPU sendiri masih menunggu kepastian perkara-perkara yang diputus dismissal oleh MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *